Kemlu RI Dampingi Proses Hukum Ketua DPRD Rembang yang Ditahan Saudi

Sedang Trending   by: Joko Sanjaya 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyebut Ketua DPRD Rembang Supadi beserta satu terdakwa lain berinisial JSA sudah dua kali menjalani persidangan di pengadilan Arab Saudi usai ditahan lantaran pelanggaran keimigrasian saat haji.

Kemlu RI terus melakukan pendampingan norma terhadap Ketua DPRD Rembang Supadi nan ditahan otoritas Saudi mengenai pelanggaran visa.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah menerima laporan mengenai penangkapan lima penduduk negara Indonesia (WNI) atas dugaan pelanggaran keimigrasian mengenai haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim KJRI pun melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dan memperoleh sejumlah informasi.

Di antaranya adalah lima WNI berinisial ALD, MII, dan MPN termasuk Supadi dan JSA yang ditangkap pada 9 Juni 2024 di wilayah Mekkah.

"Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim (rumah detensi imigrasi) Syumaysi. Ditahan beberapa peralatan bukti berupa duit sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal," kata Judha dalam keterangannya, Jumat (12/7).

Judha mengatakan Kemlu dan KJRI Jeddah lantas melakukan langkah perlindungan untuk memastikan pemenuhan kewenangan para WNI, antara lain dengan melakukan komunikasi dengan para WNI guna mendapatkan kronologi.

Kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian Saudi, pihak kejaksaan Saudi, dan pengadilan pidana. Serta menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm dan menyiapkan pembelaan.

"Menghadiri dan pendampingan persidangan. Menyampaikan pembaruan perkembangan kasus kepada pihak keluarga. Berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang," kata Judha.

Judha mengonfirmasi bahwa WNI inisial STR merupakan Ketua DPRD Rembang Supadi.

Saat ini, sidang pertama telah berjalan 4 Juli lampau dengan agenda dakwaan jaksa. Sidang kedua juga telah digelar 10 Juli lampau dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa STR dan JSA.

"Sidang lanjutan ketiga bakal berjalan dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan perangkat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah bakal terus lakukan pendampingan hukum," kata Judha.

Ketua DPRD Rembang Supadi sebelumnya dilaporkan lenyap kontak setelah libur hajinya lenyap pada 25 Juni lalu. Hingga sekarang laki-laki itu belum menjalankan tugasnya sebagai legislator.

Belakangan diketahui bahwa Supadi ditahan oleh otoritas Arab Saudi. Dia ditahan lantaran pelanggaran keimigrasian.

Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf alias Gus Gipul mengatakan keberadaan Supadi diketahui setelah dia berbareng dua Wakil Ketua DPRD Rembang nan lain berkomunikasi dengan Kemlu RI.

Adik kandung Menteri Agama ini mengungkapkan, pada 23 Mei, pihak Arab Saudi menutup akses masuk bagi pendatang nan menggunakan visa ziarah. Sementara itu, pada 4 Juni, Supadi memasuki Kota Makkah menggunakan visa kunjungan dan pada 9 Juni dia terkena razia.

"Itu jelas (melanggar) lantaran secara visa itu visa ziarah. Tanggal 23 Mei itu sudah ditutup untuk visa ziarah, persiapan untuk kehadiran haji. Dia masuk di tanggal 3 alias 4 (Juni) pakai visa kunjungan dan tanggal 9 (Juni) kena razia," ungkap Gus Gipul, Selasa (9/7).

(blq/bac)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber Artikel Internasional
Author  Joko Sanjaya
Artikel Internasional