Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) master Mohamad Syahril SpP mengatakan bahwa master dan master gigi tetap bisa praktik di tiga tempat. Namun, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 maka jika praktik di tiga tempat maka perlu tiga Surat Izin Praktik (SIP).
"Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP bertindak di satu tempat praktik. Artinya jika praktik di tiga tempat, SIP-nya kudu punya tiga," kata Syahril pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam Pasal 682 ayat 2 mengenai peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan PP Nomor 28 Tahun 2024 berbunyi: SIP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) hanya bertindak untuk satu tempat praktik.
Ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini tetap merujuk pada peraturan sebelumnya. "Masih mengikuti ketentuan di peraturan lama," lanjut Syahril.
Syarat Dokter Bisa Praktik di Beberapa Tempat
Namun, Syahril mengatakan ada beberapa perihal nan kudu diperhatikan dokter dan master gigi jika praktik di beberapa tempat. Dokter kudu dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian nan layak.
Selain itu, jarak antara tempat praktik kudu diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan agenda praktik dokter. T...