Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis patokan baru soal persediaan energi. Lewat patokan ini, Jokowi menetapkan persediaan wajib untuk bensin, gas LPG, hingga minyak mentah nan kudu disiapkan pemerintah pusat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) nan diteken 2 September 2024. Penyediaan persediaan daya dalam beleid ini dilakukan untuk menjamin ketahanan daya nasional, mengatasi krisis daya dan darurat energi, hingga melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
"Penyediaan CPE merupakan tanggungjawab nan kudu disediakan oleh pemerintah pusat," tulis pasal 2 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Selasa (3/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 5 ayat 1 dijelaskan, ada 3 jenis daya nan kudu dicadangkan pemerintah. Pertama, bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin alias gasoline nan digunakan untuk bahan bakar transportasi.
Lalu, liquefied petroleum gas (LPG) sebagai bahan bakar untuk keperluan industri, transportasi, pertanian, nelayan, rumah tangga, dan komersial besar, menengah, dan kecil. nan terakhir adalah minyak bumi nan digunakan untuk bahan baku keperluan operasi kilang minyak.
Jenis-jenis daya nan kudu dicadangkan ini bisa diubah dengan beberapa pertimbangan. Mulai dari peran strategis daya tersebut dalam konsumsi nasional, sumber perolehan dari impor alias produksi dalam negeri, digunakan untuk modal pembangunan nasional, memperhatikan neraca daya nasional, dan alias sumber daya bisa ditransformasikan.
Pada pasal 6 dijelaskan juga besaran persediaan nan kudu disiapkan. Pertama untuk BBM bensin ...