Jessica Wongso Resmi Bebas Bersyarat, Apa Maksudnya?

Sedang Trending   by: Dewi Lestari 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas dari penjara. Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida nan sempat membikin publik geger pada 2015 lalu. 

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024) pagi. Jessica sendiri telah ditahan sejak 30 Juni 2016 ini dan mendapat remisi 58 bulan 30 hari.

Pembebasan bersyarat Jessica dikonfirmasi pengacara Jessica ialah Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.

Jessica dinyatakan bebas bersyarat berasas Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, dia tetap kudu menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Jessica juga bakal menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Jessica tampak keluar dari lapas wanita kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 09.37 WIB pada hari ini.

Lantas apa itu bebas bersyarat nan diterima Jessica?

Meng...

Selengkapnya
Sumber Artikel Lifestyle
Author  Dewi Lestari
Artikel Lifestyle