Ini Alasan Tarif Listrik Juli-September Tidak Naik

Sedang Trending   by: Kelvin 4 bulan yang lalu

Jakarta -

Pemerintah memutuskan tidak meningkatkan tarif listrik nonsubsidi triwulan III 2024 (Juli-September). Padahal jika merujuk sejumlah parameter harusnya naik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pengguna non subsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan merujuk pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, ialah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) semestinya penyesuaian tarif tenaga listrik alias tariff adjustment bagi 13 golongan pengguna mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap alias tidak naik," ujar Jisman dikutip dari situs Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Sesuai izin tersebut, parameter ekonomi makro nan digunakan untuk kuartal III 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April tahun 2024 ialah kurs sebesar Rp 15.822,65/US$, ICP sebesar US$ 83,83 barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$ 70 ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Lebih lanjut Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pengguna bersubsidi tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan...

Selengkapnya
Sumber Konten Bisnis
Author  Kelvin
Konten Bisnis