-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:26 WIB
Jakarta, VIVA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta DPR RI menghentikan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang diduga bermaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ICW menyebut revisi UU Pilkada sebagai corak korupsi kebijakan.
"[Revisi UU Pilkada] menguntungkan perseorangan alias golongan tertentu adalah corak korupsi kebijakan. Pembahasan di DPR kudu segera dihentikan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.
Egi mengatakan, masyarakat secara luas juga memandang revisi UU Pilkada nan dilakukan DPR kali ini mempunyai satu tujuan tertentu. Revisi UU Pilkada disebut guna kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ilustrasi Pilkada.
Photo :
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
"Publik tidak bisa dibodoh-bodohi, sudah jelas bahwa revisi bermaksud untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya," kata Egi.