Hati-Hati! Ada Fatwa Haram MUI Terbaru Soal Short Selling dan FCA

Sedang Trending   by: Kelvin 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menetapkan, praktik short sell saham tergolong haram dan menilai full periodic call auction (FCA) perlu dikaji lebih lanjut lantaran mempunyai sejumlah karakter nan mengarah kepada transaksi haram.

DSN-MUI resmi memberi cap haram transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penetapan ini merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011. Dalam baleid fatwa tersebut, transaksi short selling tergolong sebagai transaksi nan bertentangan dengan prinsip syariah lantaran termasuk ke dalam ba'i al-ma'dum.

Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien mengatakan bahwa fatwa ini didasarkan atas sabda nan menyatakan bahwa tidak boleh memperjualbelikan sesuatu nan tidak kita miliki.

"Nah, short sale itu, kan, belum punya kita tapi kita jual dengan dugaan kelak kita ambil. Dengan angan penanammodal bahwa bakal turun harganya," jelas Iggi kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, praktik jual beli tersebut termasuk ke dalam gharar. Gharar adalah proses jual beli nan tidak mempunyai kepastian sifat, bentuk, alias nilai nan jelas. Maka dari itu itu, gharar dilarang namalain haram dalam Islam.

Dengan kata lain, MUI melarang penanammodal muslim nan mengedepankan prinsip syariah untuk melaksanakan short sell. Demikian juga bagi perusahaan terbuka nan menyatakan sebagai emiten syariah, berkuasa keberatan jika dimasukkan dalam daftar emiten nan bisa di-short sell.

"Misalnya, ada consumer goods nan memang menyatakan dirinya lembaga upaya syariah, nih. Dia boleh, tuh, menyampaikan kepada bursa soal masuknya perusahaan tersebut ke daftar emiten nan bisa di-short sell," tambahnya.

Tak hanya short sell, Iggi juga mengatakan bahwa beberapa karakter FCA terindikasi mengarah pada transaksi gharar meskipun mempunyai sistem nan serupa dengan prinsip lelang dalam Islam (Bai' Al-Muzayyadah).

Adapun, gharar adalah proses jual beli nan tidak mempunyai kepastian sifat, corak alias nilai nan jelas. Maka dari itu, gharar dilarang namalain haram dalam Islam.

Di antara perbedaan tersebut adalah periode transaksi nan berbeda dan sistem FCA, ialah bagian bid dan offer-nya ditutup sehingga penanammodal tidak dapat memandang permintaan jual-beli lelangnya secara real-time.

"Bukan lelang nan berkelanjutan, kan. Nah, jadi jika terus kemudian itu juga lebih besar unsur spekulasinya. Juga berarti, kan, kudu nan nggak boleh nan penanammodal syariah nan nggak boleh ikutan," kata Iggi.

Sementara itu untuk emiten syariah nan masuk dalam papan pemantauan khusus, Iggi mengaku pihaknya tidak dapat mengontrol perihal tersebut. Sebab, terdapat beberapa kriteria nan sudah ditetapkan oleh BEI terhadap saham nan masuk dalam papan tersebut.

"Jadi jika perlu, sih, didiskusikan lagi soal FCA itu. Karakteristik dan mekanismenya kudu dijelasin lagi dulu, apa nan bikin berbeda dengan pepan reguler gitu," ujar Iggi.

Sebagai informasi, kebijakan Papan Pemantauan Khusus ini sudah disosialisasikan kepada beragam pihak serta diimplementasikan dalam 2 tahap, ialah tahap 1 (hybrid) sejak 12 Juni 2023 dan tahap 2 (FCA) pada 25 Maret 2024.

Namun, banyak penanammodal ritel nan mengeluh bahwa perdagangan di saham pemantauan unik ini tidak transparan. Pasalnya, dalam papan ini tidak disediakan info bid offer secara real time, melainkan hanya parameter nilai (IEP) & parameter volume (IEV).

Baru-baru ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penyesuaian terhadap penerapan Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction) alias FCA nan efektif bertindak pada tanggal 25 Maret 2024 dan hasil Post Implementation Review Papan Pemantauan Khusus tahap II.

Adapun secara garis besar, BEI menyampaikan penyesuaian nan dimaksud dilakukan pada empat kriteria, antara lain kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.

Sebelumnya ketentuan masuk adalah nilai rata-rata selama enam bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan ketentuan untuk keluar adalah sudah tidak memenuhi ketentuan masuk untuk kriteria nomor 1.

Setelah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi nilai dalam tiga bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000. Ketentuan untuk keluar menjadi, sudah tidak memenuhi ketentuan ini, dan telah membagikan dividen tunai nan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) minimum Rp50,00 selain pada saham nan tercatat pada Papan Akselerasi.

Selanjutnya, kriteria nomor 6 sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V. Sesudah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi saham tidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, selain ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Syarat keluar, setelah disesuaikan adalah masuk ke dalam daftar pengaruh Liquidity Provider Saham dan mempunyai Liquidity Provider Saham.

Kriteria nomor 7, sebelum disesuaikan menetapkan syarat masuk FCA adalah likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Untuk keluar syaratnya, sudah tidak memenuhi ketentuan itu dan telah mempunyai Liquidity Provider Saham.

Setelah disesuaikan, ketentuan masuk menjadi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan saksi rata- rata harian saham kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir. Untuk keluar, kudu tidak memenuhi syarat, telah membagikan dividen tunai nan diputuskan dalam RUPS, alias masuk ke dalam daftar pengaruh Liquidity Provider Saham dan mempunyai Liquidity Provider Saham.

Berikutnya, penyesuaian kriteria nomor 10, nan mana sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah penghentian perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa nan disebabkan oleh aktivitas Perdagangan dan ketentuan keluarnya adalah berada di FCA selama 30 hari berturut-turut.

Setelah penyesuaian, tidak ada perubahan pada ketentuan masuk. Sedangkan ketentuan keluar menjadi telah berada di FCA selama 7 hari berturut-turut.


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Tingkatkan Likuiditas, OJK Terbitkan Aturan Short Sell Baru


(dce)

Selengkapnya
Sumber Konten Market
Author  Kelvin
Konten Market