Senin, 08 Juli 2024 - 11:16 WIB
loading...
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Foto/Ist
BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Suasana ruang sidang menjadi bergemuruh seusai hakim mengabulkan permohonan tersebut.
"Baik ya dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara pra peradilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim Eman.
Terdengar berdasarkan tayang unrecorded Inews TV, seseorang di ruang sidang berter...