Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI telah meminta keterangan influencer saham Ahmad Rafif Raya mengenai kegagalan mengelola biaya sebesar Rp 71 miliar. Dari hasil permintaan keterangan tersebut, Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan memberikan 3 perintah untuk Ahmad Rafif.
"Memperhatikan keterangan nan telah disampaikan, Satgas PASTI memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk...," seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu, (6/7/2024).
Pertama, Satgas PASTI meminta Ahmad Rafif untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.
Kedua, Ahmad Rafif diminta bertanggung-jawab atas kerugian para pihak nan telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh biaya nan telah dititipkan oleh para pihak.
Ketiga, Ahmad Rafif diminta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan norma atas aktivitas penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin tersebut.
Diketahui, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya pada 4 Juli 2024, melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan penjelasan mengenai pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan biaya sebesar Rp 71 miliar.
Satgas memastikan Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham nan tidak mempunyai izin upaya dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
Ahmad Rafif Raya disebut hanya mempunyai izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek nan melakukan aktivitas upaya sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.
Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun alias mengelola biaya masyarakat atas nama pribadi alias perorangan.
"Ahmad Rafif Raya kepada Satgas menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin."
Putusan OJK
Sementara itu, Satgas PASTI menghentikan aktivitas pengelolaan biaya investasi nan dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Aktivitas tersebut terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Satgas Pasti menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang- undangan nan berlaku," tulis siaran pers nan diterima CNBC Indonesia, Jumat (5/7/2024)
Saksikan video di bawah ini:
Viral! Influencer Saham Gagal Kelola Dana Investor, Bikin Rugi Rp 71 M
Next Article
Influencer Gagal Kelola Uang Investor Rp 71 M, Bursa Ungkap Sebabnya
(dce)