CNN Indonesia
Selasa, 20 Agu 2024 12:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Hal itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dalam Rapat Paripurna pada Selasa (20/8).
"Ketujuh, R34/presiden/08/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden," ucap Gobel dalam rapat.