-
-
Berita
-
Politik
Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:50 WIB
Jakarta, VIVA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) nan memutuskan perubahan ambang batas alias threshold terhadap pengajuan calon kepala daerah pada Pilkada. Menurut dia, Putusan MK bersuara bahwa partai politik alias campuran partai politik bisa mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala wilayah tingkat Provinsi sampai Kabupaten dan Kota didasarkan prosentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) nan memutuskan perubahan periode pemisah alias threshold terhadap pengajuan pasangan calon kepala wilayah pada Pilkada Serentak 2024,” kata Guspardi Gaus melalui keterangannya pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Anggota DPR RI, Guspardi Gaus
Kata dia, periode pemisah pengajuan pasangan calon nan bakal berkontestasi dalam Pilkada serentak nan selama ini 20 persen. Dengan Putusan MK terbaru ini, lanjut dia, diubah mulai dari 6,5 persen sampai paling tinggi 10 persen nan diklasifikasikan berasas jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota...