-
-
Berita
-
Politik
Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:38 WIB
Samarinda, VIVA - Pakar norma tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menyatakan bahwa dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pencalonan kepala wilayah memberikan angin segar bagi kerakyatan elektoral di Indonesia.
"Ini adalah putusan nan progresif, terobosan nan memberikan angin segar bagi kerakyatan elektoral. Terlebih proses pencalonan nan selama ini disandera oleh golongan oligarki dengan merancang kotak kosong," ujar laki-laki nan berkawan disapa Castro di Samarinda, Rabu, 21 Agustus 2024.
Putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan mengubah periode pemisah pencalonan kepala dan wakil kepala daerah, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala wilayah nan diambil saat penetapan oleh KPU.
Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)
Photo :
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Dia menilai putusan itu kudu diapresiasi publik lantaran prinsip tersebut melawan kartel politik.
Menurut Castro, putusan MK berkarakter final dan mengikat, sehi...