DPR-Pemerintah 'Membangkang' jika Abaikan Putusan MK soal Pilkada, Menurut Pakar Hukum

Sedang Trending   by: Fita Rahayu 3 minggu yang lalu
  • Berita

  • Politik

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:38 WIB

Samarinda, VIVA - Pakar norma tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menyatakan bahwa dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pencalonan kepala wilayah memberikan angin segar bagi kerakyatan elektoral di Indonesia.

"Ini adalah putusan nan progresif, terobosan nan memberikan angin segar bagi kerakyatan elektoral. Terlebih proses pencalonan nan selama ini disandera oleh golongan oligarki dengan merancang kotak kosong," ujar laki-laki nan berkawan disapa Castro di Samarinda, Rabu, 21 Agustus 2024.

Putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan mengubah periode pemisah pencalonan kepala dan wakil kepala daerah, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala wilayah nan diambil saat penetapan oleh KPU.

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :

  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Dia menilai putusan itu kudu diapresiasi publik lantaran prinsip tersebut melawan kartel politik.

Menurut Castro, putusan MK berkarakter final dan mengikat, sehi...

Selengkapnya
Sumber Artikel Politik
Author  Fita Rahayu
Artikel Politik