Jakarta, CNN Indonesia --
DPR RI resmi menolak seluruh 12 calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA) nan diusulkan Komisi Yudisial.
Keputusan itu disetujui dalam rapat paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
"Sekarang kami menanyakan kepada sidang majelis nan terhormat apakah laporan komisi 3 DPR RI nan memutuskan tidak menyetujui seluruh calon pengadil agung dan pengadil ad hoc HAM pada mahkamah agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju!" jawab peserta rapat.
Pertimbangan penolakan itu dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Ia menyebut terdapat dua calon pengadil agung nan tidak memenuhi syarat menjadi pengadil agung menurut pasal 7 Undang-undang nomor 3 tahun 2009.
Kedua pengadil nan tidak memenuhi syarat itu ialah Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi. Keduanya tak memenuhi syarat menjadi pengadil agung dengan minimal menjadi pengadil selama 20 tahun.
"Berdasarkan pendapat serta pandangan dari 9 fraksi nan ada di komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya calon pengadil agung dan pengadil agung ad hoc ham pada MA 2024 nan diajukan KY RI," kata Pangeran.
Berikut daftar calon pengadil agung nan ditol...