DPR Desak Pemerintah Larang Perusahaan Medsos Terima Iklan dari Judol

Sedang Trending   by: Putra Joko 3 minggu yang lalu
  • Berita

  • Politik

Jumat, 8 November 2024 - 11:57 WIB

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menekankan agar pemerintah tidak menjadi komitmen tegas dalam upaya memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

Mufti juga meminta pemerintah agar melarang perusahaan alias platform media sosial menerima iklan nan berangkaian dengan pinjol dan judol secara tegas.

"Pemerintah bisa bekerja-sama dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk meletakkan iklan," kata Mufti dalam keterangan tertulis diterima awak media, Jumat, 8 November 2024.

Ilustrasi web developer gambling online

Menurut Muf...

Selengkapnya
Sumber Artikel Politik
Author  Putra Joko
Artikel Politik