Selasa, 03 September 2024 - 11:39 WIB
loading...
Terdakwa Toni Tamsil othername Akhi divonis 3 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah 2015-2022. Foto/Ist
PANGKALPINANG - Terdakwa Toni Tamsil othername Akhi divonis tiga tahun penjara dalam kasus Obstruction ff Justice atau merintangi penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
Vonis terhadap Toni Tamsil dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini.