Diprotes Tak Setara UMP, Segini Taksiran Gaji Sopir JakLingko

Sedang Trending   by: Dewi Lestari 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Operator dan pengemudi MikroTrans alias JakLingko dari 29 rute melakukan tindakan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/7) kemarin. Dalam tindakan tersebut mereka nan tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Biru (FKLB) itu mengeluhkan besaran penghasilan nan sering kali tetap di bawah bayaran minimum provinsi (UMP).

Ketua FKLB Berman Limbong mengatakan selama ini para pengemudi jakLingko digaji berasas jumlah kilometer nan ditempuh setiap harinya. Ia menyebut untuk mencapai besaran UMP Jakarta, para pengemudi kudu bekerja 28 hari dalam sebulan dengan rata-rata jarak tempuh 100 km/hari.

"Kita dari dulu menyuarakan agar pramudi ini agar dibuat komponen penghasilannya permanen, artinya fix cost. Jangan merujuk pada kilometer," kata Berman dalam video laporan 20detik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suaranya UMP, UMP, betul UMP tapi kudu dapat 100 km sehari, kudu 28 hari kerja (per bulan). Belum ada pemotongan kilometer dan segala macam," tegasnya.

Perlu diketahui besaran UMP Jakarta 2024 ini berada di nomor Rp 5.067.381 per bulan. Besaran ini sebagaimana nan telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Dengan dugaan tersebut, besaran penghasilan nan diterima pengemudi JakLingko kurang lebih berada di kisaran Rp 1.809/kilometer. Perhitungan ini didapat dari besaran penghasilan UMP Jakarta dibagi total jarak nan ditempuh pengemudi JakLingko setiap bulan (28 hari × 100 km).

Namun dalam pelaksanaannya, para pengemudi ini mengaku susah menempuh jarak sejauh 100 km per hari lantaran kondisi Kota Jakarta nan sangat macet. Sehingga p...

Selengkapnya
Sumber Konten Bisnis
Author  Dewi Lestari
Konten Bisnis