Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar, secara resmi menyerahkan tersangka dan peralatan bukti korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (22/7/2024).
Kejagung melimpahkan dua tersangka perkara timah, ialah Harvey Moeis dan Helena Lim, beserta perangkat buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Harli merinci peralatan bukti nan disita dari tersangka Harvey dan ikut dilimpahkan ke Kejari untuk menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan peralatan bukti tersebut dilakukan secara fisik, serta elektronik elektronik, serta sejumlah dokumen.
Berikut adalah daftar peralatan bukti milik Harvey Moeis yang disita:
1. Sebanyak 11 unit bagian tanah dan bangun. 4 ada di Jakarta Selatan, 5 Jakarta Barat dan 2 di Tangerang.
2. Kendaraan berupa mobil total 8 unit. 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire.
3. Tas branded 88 unit.
4. Perhiasan 141 buah.
5. Uang dengan dalam denominasi US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar.
6. Logam mulia 7 unit.
Saksikan video di bawah ini:
Video:Nasib Petani Sawit di Tengah Pro-Kontra Pabrik Sawit Asam Tinggi
Next Article
Update Baru & Kronologi Lengkap Kasus Timah nan Seret Harvey Moeis
(fsd/fsd)