Dear Hotel-hotel Pangandaran, Urus Andalin Dong!

Sedang Trending   by: Intan Putri 1 bulan yang lalu

Pangandaran -

Sejumlah edifice di objek wisata Pangandaran, Jawa Barat belum menempuh izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Hal itu sesuai Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Kepala Seksi Lalu Lintas di Dinas Perhubungan (Dishub) Pangandaran Dina mengatakan dari full 350 edifice di Pangandaran, baru 17,5 persen edifice yang sudah melakukan tata kelola lalu lintas. Artinya, baru sekitar 62 hotel, selebihnya belum melakukan tata kelola lalu lintas.

"Jumlahnya masih sedikit, padahal hal ini cukup crowded," ucap Dina, Senin (1/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinas mendesak pengusaha edifice harus mengurus izin Andalalin. Karena, salah satu persyaratan perizinan Online Single Submission (OSS) yang sesuai Permenhub Nomor 17 Tahun 2021.

Ia mengatakan izin lingkungan yang menjadi syarat operasionalnya objek usaha harus dilengkapi dengan izin lalu lintas berupa standar teknis penanganan dampak lalin.

Adapun ketiga kategori standar teknis itu di antaranya, untuk bangkitan rendah, rekomendasi teknis penanganan lalu lintas untuk bangkitan sedang, dan dokumen analisis dampak lalu lintas untuk bangkitan tinggi.

"Apabila secara penilaian lapangan dan dampak lalu lintas berpengaruh pada jalan umum terdekat, diwajibkan menyusun dokumen penanganan lalu lintas. Sanksi paling tinggi adalah ditutup sementara operasionalnya," ucap dia.

Ia menambahkan hal ini juga berkaitan dengan jumlah kamar dan kondisi kapasitas tampung lahan parkir. "Kapasitas atau maksimal okupansi edifice harus memadai sesuai satuan ruang parkir yaitu 1 SRP mobil dibagi 13 metre persegi," terangnya.

Selengkapnya
Sumber Artikel Travel
Author  Intan Putri
Artikel Travel