Jakarta -
Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi melakukan rapat dengar pendapat (RDP) Panja penyehatan dan restrukturisasi BUMN dengan Komisi VI DPR RI. Dalam rapat itu, Yadi melaporkan hambatan nan dialami sejumlah perusahaan pelat merah.
Salah satu nan dipaparkan Yadi adalah PT Barata Indonesia (Persero) nan kandas mengembalikan keadaan dari rugi perusahaan menjadi untung, meski sudah melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Termasuk juga Barata. Jadi Barata itu kami kerjakan PKPU selesai. Cuman setelah PKPU sampai sekarang perusahaannya nggak bisa turnaround-turnaround," katanya dalam rapat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan setelah utang perusahaan direstrukturisasi, jumlah utang nan tercatat tetap banyak. Yadi menyebut utang tersebut bukanlah utang baru tapi nan sudah tercatat sebelumnya.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pergantian manajemen, dan Danareksa konsentrasi melakukan minimum operation. Fokusnya adalah menyelesaikan utang-utang milik perusahaan.
"Dan rupanya setelah PKPU sudah kita restrukturisasi semua, setelah PKPU banyak aja lagi tambahan utang nan lalu. Ini bukan nan baru tapi nan lalu. Bahkan sampai kita lakukan penggantian manajemen di sana. Sekaran itu tujuan kita, kita rubah Barata itu bakal jadi minimum operation," bebernya.
Dalam catatan detikcom, tahun 2021 PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PPA menyelesaikan salah satu langkah restrukturisasi terhadap PT Barata Indonesia (Persero) melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Itu ditandai de...