Jakarta, CNBC Indonesia - Holding BUMN Farmasi buka bunyi mengenai kasus dugaan fraud PT Indofarma Tbk dan anak usahanya ialah PT Indofarma Global Medika (IGM). Direktur PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya bicara mengenai tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pinjaman online (pinjol) terhadap personil holdingnya.
"Hasil Pemeriksaan terdapat 18 temuan, namun 10 temuan nan terindikasi fraud," ungkapnya saat rapat dengan Komisi VI DPR RI Jakarta, Rabu (19/6).
Adapun info berasas laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi nan telah diserahkan BPK kepada Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lampau di antaranya, indikasi kerugian IGM Senilai Rp 157.33 miliar atas transaksi Business Unit FMCG.
Kemudian, indikasi kerugian IGM atas penempatan dan pencairan simpanan beserta kembang senilai Rp 35,07 miliar atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus).
Lalu, ada indikasi kerugian IGM atas penggadaian simpanan beserta kembang senilai Rp38,06 Miliar pada Bank Oke, indikasi kerugian IGM Senilai Rp 18 miliar atas pengembalian duit muka dari MMU tidak masuk ke rekening IGM.
Selanjutnya, pengeluaran biaya dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM senilai Rp 24.35 miliar. Kerja sama Distribusi Alkes TeleCTG dengan PT ZTI Tanpa Perencanaan Memadai Berindikasi Merugikan IGM Senilai Rp 4,50 miliar atas pembayaran nan melampaui nilal invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp 10,43 miliar atas stok TeleCTG nan Tidak dapat terjual.
"Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan berindikasi merugikan IGM senilai Rp 1,26 miliar," ungkapnya.
Ada juga aktivitas upaya masker tanpa perencanaan nan memadai berindikasi fraud, berindikasi kerugian senilai Rp 2.67 miliar atas penurunan nilai persediaan masker serta berpotensi kerugian senilai Rp 60.24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan Senilai Rp 13.11 miliar atas sisa persediaan masker.
Pembelian dan penjualan Rapid Test Panbio PT IGM tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp 56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.
Terakhir, INAF melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 Tahun 2020/2021 tanpa perencanaan nan memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian Senilai Rp 5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid 19 nan kadaluarsa.
[Gambas:Video CNBC]
(fab/fab)