Jum'at, 05 Juli 2024 - 11:09 WIB
loading...
Hakim tunggal Eman Sulaeman akan bertindak objektif memutus gugatan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan, dirinya akan bertindak objektif memutus gugatan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Ketegasan itu disampaikan Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan dengan schedule acara kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
”Kepercayaan yang saudara berikan tidak akan saya khianati dari kedua belah pihak. Saya akan memutus dengan objektif,” tegas Eman.