Jakarta, CNBC Indonesia - Pecah sertifikat tanah adalah proses publikasi sertifikat baru sebagai bukti kepemilikan atas bagian tanah tertentu nan dipisahkan dari sertifikat induk.
Proses ini umumnya dilakukan ketika sebidang tanah bakal dijual alias dialihkan sebagai bagian dari warisan.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa tanah nan dijual alias diwariskan mempunyai kejelasan hukum, sehingga di masa mendatang tidak bakal timbul sengketa mengenai kepemilikan tanah tersebut.
Untuk melakukan pecah sertifikat tanah, Anda bisa meminta support notaris alias Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain itu, Anda juga bisa langsung mengurusnya dengan mendatangi instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) nan sesuai dengan letak tanah tersebut.
Berikut adalah syarat dan langkah-langkah nan perlu diikuti, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Minggu, 20 Agustus 2024.