Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilik kendaraan nan mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tak perlu panik. Anda bisa mengurus masalah ini, tetapi perlu dimengerti butuh waktu dan upaya karena tak cukup sehari.
Mengurus STNK lenyap butuh beragam tahapan, dimulai dari persiapan arsip dan mendatangi Samsat untuk prosesnya. Langkah mengurusnya sebagai berikut:
1. Syarat dokumen
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Buat surat kehilangan SKTLK alias BAP dengan melapor ke Polsek terdekat sesuai domisili.
- Sediakan KTP original dari pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama.
- Bawa BPKB original beserta lima fotokopiannya. Jika kendaraan tetap dalam masa kredit, minta fotokopi BPKB dari pihak leasing dan legalisir fotokopi tersebut di Polsek alias Samsat terdekat.
- Sertakan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan sebelumnya dengan materai Rp10 ribu. Jika surat kuasa tidak bisa dibuat, Anda dapat membikin surat pernyataan saat mendaftarkan permohonan pengurusan STNK di Samsat.
2. Mengunjungi instansi Samsat
Setelah semua persyaratan lengkap, bawa arsip tersebut ke instansi Samsat sesuai domisili kendaraan nan terdaftar.
Jam operasional Samsat biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Khusus hari Jumat, jasa Samsat beraksi dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 ...