Bapenda DKI | CNN Indonesia
Selasa, 10 Sep 2024 12:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Bagi para pemilik upaya di bagian makanan dan minuman, ada tanggungjawab perpajakan nan kudu dipenuhi, ialah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PNJT) atas Makanan dan/atau Minuman.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, PBJT merupakan pajak nan dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi peralatan dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024, dicantumkan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah nan dibayarkan oleh konsumen peralatan dan jasa tertentu.
Hal itu antara lain mencakup jumlah pembayaran nan diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Data dan Informas...