Cara Menghitung Pajak untuk Makanan dan Minuman

Sedang Trending   by: Joko Sanjaya 1 bulan yang lalu

Bapenda DKI | CNN Indonesia

Selasa, 10 Sep 2024 12:02 WIB

Dasar PBJT adalah nominal nan dibayarkan oleh konsumen, antara lain mencakup jumlah pembayaran nan diterima oleh penyedia makanan/minuman. Ilustrasi makanan. (Foto: iStock/MielPhotos2008)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bagi para pemilik upaya di bagian makanan dan minuman, ada tanggungjawab perpajakan nan kudu dipenuhi, ialah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PNJT) atas Makanan dan/atau Minuman.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, PBJT merupakan pajak nan dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi peralatan dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024, dicantumkan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah nan dibayarkan oleh konsumen peralatan dan jasa tertentu.

Hal itu antara lain mencakup jumlah pembayaran nan diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pusat Data dan Informas...

Selengkapnya
Sumber Artikel Teknologi
Author  Joko Sanjaya
Artikel Teknologi