Kamis, 11 Juli 2024 - 11:02 WIB
loading...
Berkas perkara jambret yang menyebabkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka-luka di Pringsewu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Foto/Indra S/MPI
PRINGSEWU - Dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang menyebabkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka-luka di Pringsewu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Arif Rafli (21) dan Fatruhi (33) ditangkap setelah melakukan aksi jambret di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, pada 19 April 2024. Dalam aksinya, mereka menargetkan dua pelajar perempuan dan berhasil merampas handphone mereka.
Namun, saat berusaha kabur, salah satu korban, Dini Nur Azizah (14), terjatuh dari sepeda centrifugal dan meninggal duni...