Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan ratusan unit handphone, termasuk di antaranya iPhone 16 yang masuk secara terlarangan ke Indonesia.
Pemusnahan dilakukan di instansi DJBC Soekarno Hatta berbareng dengan abdi negara penegak norma hingga ketua Komisi XI DPR RI pada Jumat (29/11). iPhone 16 tersebut dimusnahkan dengan langkah dipotong langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani.
"Ini ya, peralatan terlarangan iPhone 16 bakal kita musnahkan, kita pangkas menggunakan alat. Barang ini telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan," kata Askolani saat hendak memotong iPhone 16.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani mengatakan total ada 102 unit handphone alias tablet merek Apple, termasuk iPhone 16 terlarangan nan disita oleh DJBC. IPhone tersebut dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soetta.
Seluruh iPhone 16 nan disita, kata Askolani, melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Sebanyak 102 iPhone itu masuk ke RI tanpa bayar bea masuk nan semestinya dibayarkan di Batam. Selain itu, modus penyelundupan dilakukan dengan beragam cara, seperti melalui peralatan bawaan penumpang alias dikirim s...