Banten -
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka-bukaan Harga Jual Eceran (HJE) rokok. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu telah mengumumkan bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak bakal naik pada 2025, namun besaran HJE tetap bakal disesuaikan.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC M. Aflah Farobi mengatakan, HJE bakal disesuaikan dengan merujuk pada kebenaran nan ada di lapangan. Pihaknya tengah berfokus pada gap dari nilai jual itu sendiri.
"Kalau HJE itu kan semestinya mendekati dengan fakta. Faktanya berapa? nan sedang kita kaji adalah gap-nya itu seberapa jika gap-nya sudah terlalu jauh kudu kita dekatkan dengan nilai jual satuan di masyarakat," kata Aflah dalam Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena belum menentukan besaran HJE, Bea Cukai belum mengetahui pengaruh perubahannya terhadap penerimaan negara. Namun demikian, menurutnya HJE tersebut diberlakukan agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Apakah kelak bakal berpengaruh terhadap penerimaan? Ini nan sedang kita hitung, tapi ketentuanya nan dijual ke masyarakat kudu sesuai nilai jual eceran. Ini sedang dikaji. Kalau dikaitkan dengan penerimaan, saat ini belum dihitung, tapi kita hitung adalah apakah tetap sesuai dengan nilai satuan nan ada dan sesuai dengan kenyataannya," ujar dia.
Sebagai tambahan informasi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani memastikan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok tahun depan tidak naik. Keputusan ini berasas pembahasan terakhir dengan DPR.
"Mengenai kebijakan CHT 2025 b...