-
-
Berita
-
Politik
Minggu, 15 September 2024 - 07:52 WIB
Jakarta, VIVA – Bawaslu RI menginstruksikan kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk segera ambil tindakan jika memandang Alat Peraga Kampanye (APK) nan dipasang pada tempat nan dilarang.
Demikian itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 14 September 2024.
"Jajaran Bawaslu jangan tak bersuara saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait," kata Totok.
Ilustrasi perangkat peraga kampanye (APK) Pilkada. (Foto Ilustrasi)
Photo :
- ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan APK dilarang pada tempat ibadah, rumah sakit alias pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan akomodasi milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan akomodasi lainnya nan mengganggu ketertiban umum.
Kemudian, lanjut Totok, untuk penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penye...