Jakarta -
Peredaran rokok terlarangan disebut semakin menjamur jika kebijakan penyeragaman bungkusan rokok tanpa identitas merek diterapkan. Rencana kebijakan itu tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Karena menurut Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, rencana penyeragaman bungkusan rokok tanpa identitas merek dapat mempersulit pengawasan peredaran rokok di Tanah Air.
Trubus mengatakan penyeragaman bungkusan rokok tanpa merek ini berpotensi mempermudah para kreator rokok terlarangan untuk meniru bungkusan rokok-rokok legal jika semua seragam dan tidak menunjukkan merek tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya jika (penyeragaman bungkusan rokok tanpa identitas merek) dilakukan malah kelak subur itu, tubuhnya rokok selundupan (ilegal)," terang Trubus kepada detikcom, ditulis lagi, Minggu (3/11/2024).
Menurutnya pihak berkuasa maupun masyarakat bakal semakin susah dalam membedakan mana rokok legal dan mana nan ilegal. Belum lagi rokok terlarangan sendiri belum tentu memenuhi standar-standar industri hasil tembakau (IHT) sesuai patokan nan berlaku. Hal ini tentu malah dapat membahayakan para konsumen.
"Nanti pengawasannya kan susah, jika polos kan susah (membedakan rokok legal dan ilegal). Nanti orang menyelundupkan gitu, jika polos kan nggak ada mereknya, nggak ada apa-apanya, akhirnya kelak banyak orang membikin tiruan-tiruan dan itu malah membahayakan," ucapnya lagi.
Ia menyebut maraknya rokok terlarangan ini tidak hanya membahayakan konsumen, tapi juga berpengaruh langsung terhada...