Jakarta -
Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara baru saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) 11 Juli nan lalu. Urusan pertanahan banyak dibahas dalam beleid ini.
Salah satunya adalah tata langkah pembebasan lahan di IKN, alias nan disebut dalam Perpres ini dengan penanganan persoalan penguasaan tanah dengan masyarakat. Khususnya tanah nan berada di wilayah aset dalam pengendalian (ADP) Badan Otorita IKN.
ADP sendiri adalah tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara nan tidak mengenai dengan penyelenggaraan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat pada Jumat (12/7/2024), dalam pasal 8 beleid itu disebutkan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dikategorikan dalam dua tipe. Pertama, lahan penguasaan dan pemanfaatan tanah nan berasal dari pelepasan area rimba secara bentuk nan dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.
Kedua adalah penguasaan dan pemanfaatan tanah nan berasal dari pelepasan area rimba secara bentuk dilakukan dengan iktikad baik nan dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Bila di antara tanah itu ada nan mau digunakan, maka Badan Otorita kudu membentuk tim inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.
Tim itu kudu terdiri dari Badan Otorita IKN, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan lembaga pemerintah nan menyelenggarakan urusan penelitian, ...