Jakarta -
Jika seorang muslim diundang dalam perjamuan makan nan juga menyajikan khamr, apakah diperkenankan untuk datang? Dan gimana adabnya dalam Islam?
Dalam sunnah Nabi Muhammad SAW, setiap umat muslim dianjurkan untuk memenuhi undangan. Maksudnya, undangan pesta pernikahan alias jamuan makan untuk menyambung silaturahmi.
Namun, terkadang dalam jamuan makan tersebut, sang tuan rumah juga menyajikan makanan dan minuman non halal. Dalam kebanyakan kasus, ini terjadi pada orang muslim Indonesia nan tengah berada di luar negeri untuk bekerja alias pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka kerap mendapat undangan jamuan makan dari koleganya. Sebagai seorang muslim, apakah diperkenankan untuk datang ke jamuan makan tersebut?
Dikutip dari IG @halalcorner (05/05/24) berikut penjelasannya:
1. Dasar hadits
Ilustrasi wine. Foto: Getty Images/skynesher
Dalam hadist HR. Abu Dawud No 3774, Rasulullah telah melarang dari dua tempat makan, ialah duduk menghadap hidangan nan di dalamnya diminum alias dihidangan khamr dan seseorang nan makan dalam keadaan tengkurap.
Hadits Riwayat At-Tirmidzi No 2801 dan Ahmad no 14241 juga menyebutkan, "Dan peralatan siapa beragama kepada Allah dan hari akhir, maka jangan lah duduk di dekat meja nan di atasnya diedarkan khamr,".
Hadist tersebut dengan tegas menunjukkan lara...