Apakah Muslim Boleh Datang ke Jamuan Makan yang Sajikan Khamr?

Sedang Trending   by: Dewi Lestari 4 bulan yang lalu

Jakarta -

Jika seorang muslim diundang dalam perjamuan makan nan juga menyajikan khamr, apakah diperkenankan untuk datang? Dan gimana adabnya dalam Islam?

Dalam sunnah Nabi Muhammad SAW, setiap umat muslim dianjurkan untuk memenuhi undangan. Maksudnya, undangan pesta pernikahan alias jamuan makan untuk menyambung silaturahmi.

Namun, terkadang dalam jamuan makan tersebut, sang tuan rumah juga menyajikan makanan dan minuman non halal. Dalam kebanyakan kasus, ini terjadi pada orang muslim Indonesia nan tengah berada di luar negeri untuk bekerja alias pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka kerap mendapat undangan jamuan makan dari koleganya. Sebagai seorang muslim, apakah diperkenankan untuk datang ke jamuan makan tersebut?

Dikutip dari IG @halalcorner (05/05/24) berikut penjelasannya:

1. Dasar hadits

Salt Bae Disebut Jual Wine Sisa Pelanggan Oleh Mantan PekerjanyaIlustrasi wine. Foto: Getty Images/skynesher

Dalam hadist HR. Abu Dawud No 3774, Rasulullah telah melarang dari dua tempat makan, ialah duduk menghadap hidangan nan di dalamnya diminum alias dihidangan khamr dan seseorang nan makan dalam keadaan tengkurap.

Hadits Riwayat At-Tirmidzi No 2801 dan Ahmad no 14241 juga menyebutkan, "Dan peralatan siapa beragama kepada Allah dan hari akhir, maka jangan lah duduk di dekat meja nan di atasnya diedarkan khamr,".

Hadist tersebut dengan tegas menunjukkan lara...

Selengkapnya
Sumber Artikel Food
Author  Dewi Lestari
Artikel Food