Jakarta -
Penyelenggaraan program agunan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan tanggungjawab Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Oleh lantaran itu, dibentuk BPJS Ketenagakerjaan nan menyediakan agunan sosial untuk membantu masyarakat mendapatkan akses jasa kesehatan dan perlindungan finansial saat bekerja maupun saat kehilangan pekerjaan.
Adapun, faedah nan diberikan BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pekerja alias peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal bumi saldo bisa dicairkan?
Hal ini diatur Pasal 31 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan nan terdaftar dalam program JKK, maka faedah JKM bisa dicairkan dan diberikan kepada mahir waris pekerja nan meninggal dunia.
"Manfaat agunan kecelakaan kerja nan berupa duit tunai diberikan sekaligus kepada mahir waris pekerja nan meninggal bumi alias pekerja nan abnormal sesuai dengan tingkat kecacatan," tulis pasal 31 ayat 1 UU tersebut.
Selain program JKK, peserta BPJS Ketenagakerjaan nan terdaftar program JHT pun bisa mencairkan faedah dari program tersebut dan diberikan pada mahir warisnya. "Apabila peserta meninggal dunia, mahir warisnya nan sah berkuasa menerima faedah agunan hari tua," bunyi pasal 37 ayat 4.
Apabila peserta meninggal bumi sebelum mencapai usia pensiun alias belum memenuhi masa iur 15 tahun, maka mahir warisnya tetap berkuasa mendapat...