Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi bagi remaja ditujukan untuk mereka nan sudah menikah. Hal ini diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk membantu remaja yang menikah menunda kehamilan hingga mereka siap secara bentuk dan mental.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil lantaran tetap banyak terjadi perkawinan di usia anak dan remaja. "Pasal 109 juga mengatur pemberian jasa kontrasepsi pada pasangan usia subur," katanya seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Program ini merupakan upaya komprehensif berasas siklus kehidupan, mengingat kebutuhan kesehatan reproduksi berbeda di setiap tahap kehidupan.
Namun, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar bertentangan dengan petunjuk pendidikan nasional nan berasaskan budi pekerti luhur dan norma agama. "Penyediaan akomodasi kontrasepsi bagi siswa sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas," ujarnya.
Dia menekankan pentingnya memberikan edukasi kesehatan reproduksi nan berdasarkan norma kepercayaan dan budaya ketimur...