Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus kesulitan klaim asuransi kembali terjadi. Terbaru, pengguna PT Axa Financial Indonesia (AFI) tidak bisa mencairkan duit pertanggungan dengan total nilai Rp2,3 miliar meski sudah meninggal bumi sejak lebih dari tiga tahun lalu.
Nilai tersebut merupakan campuran dari dua pengguna AFI nan berdomisili di Nias, Sumatera Selatan. Salah satu tertanggung, berinisial S diketahui telah meninggal bumi pada 2021 dan mempunyai klaim pertanggungan sebesar Rp1,2 miliar. Sementara A telah meninggal pada 2020 dengan klaim sebesar Rp1,1 miliar.
Kuasa Hukum Korban Ahmad Zentoni mengatakan, kliennya nan merupakan mahir waris dari kedua belah pihak merasa dirugikan lantaran hingga saat ini AXA Financial (AFI) menolak memberi duit pertanggungan.
Sementara pihak perseroan beralasan, dalam surat penjelasannya nan diterima enam bulan setelah tertanggung wafat, pemegang polis tidak bisa mencairkan klaim lantaran di saat awal tidak menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ).
"Alasannya tidak tanda tangan SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) padahal polis sudah terbit harusnya bayar klaim dong?" ujar Zentoni kepada CNBC Indonesia, Rabu, (4/9/2024).
Nasabah pun mengungkap bahwa pihaknya merasa ditipu oleh tim investigasi PT AXA Financial Indonesia untuk memberikan keterangan pernyataan tertulis nan menyatakan bahwa tertanggung tidak tanda tangan SPAJ.
"Hal tersebut terjadi lantaran masalah komunikasi ialah bahwa pengguna kami hanya bisa berkata wilayah dan tidak mengerti bahasa Indonesia serta tidak bisa baca tulis sehingga tidak mengerti maksud pembicaraan dan penjelasan dari tim investigasi PT AXA Financial Indonesia," jelas Zentoni.
Belakangan terungkap, surat pernyataan tersebut ditulis oleh support tetangga kampungnya nan kebetulan lewat dan berjumpa pada saat pemegang polis dan tim investigasi PT AXA Financial Indonesia berkumpul di sebuah warung alias warung umum.
"Yang mana isinya didikte alias diarahkan semuanya oleh tim investigasi PT AXA Financial Indonesia dan selanjutnya dengan iming-iming biar sigap cairnya, Klien kami diminta untuk menandatangani surat pernyataan tersebut tanpa pikir panjang lagi lantaran dijanjikan klaimnya sigap cair," tandasnya.
Terkait laporan ini, Zentoni pun membuka jasa pengaduan ke pihaknya dengan menghubungi hotline nomor 081317422079. Selanjutnya, pihaknya berencana untuk membawa perkara tersebut ke gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat diminta tanggapan, Manajemen AXA Financial (AFI) mengatakan pihaknya berkomitmen untuk selalu memberikan jasa terbaik kepada pengguna termasuk pembayaran klaim nan sesuai dengan ketentuan polis. AFI pun berupaya untuk menyelesaikan keluhan sesuai peraturan perundang-undangan nan berlaku.
"Terkait dengan pelaporan nan disampaikan pengguna ini, PT AXA Financial Indonesia telah memberikan penjelasan secara langsung kepada nasabah," jelas manajemen AFI saat dihubungi terpisah.
Pihaknya mengimbau pengguna untuk menempuh jalur penanganan keluhan nan telah disediakan oleh AXA Financial Indonesia alias jalur penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan polis, jika tetap mengalami ketidakpuasan atas keputusan perseroan.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Jika Asuransi Kecelakaan & Kebakaran Diwajibkan, DAI Usulkan Hal Ini!
Next Article Kasih Uang Pertanggungan 300%, Allianz Andalkan Ini Buat Taruh Uang