loading...
Kemenkumham Sulsel memberikan Remisi (pengurangan masa pidana) Umum kepada 5.881 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kemenkumham Sulsel memberikan Remisi (pengurangan masa pidana) Umum kepada 5.881 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangkaian perayaan HUT ke-79 RI, sebanyak 73 orang di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan SK secara simbolis di Aula Lapas Kelas I Makassar, Sabtu, (17/8).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Baca Juga
“Saya berpesan kepada seluruh WBP yang mendapat remisi untuk tidak mengulangi lagi kesalahan perbuatan sebelumnya. Jadikan hukuman di Lapas/Rutan/LPKA sebagai sara...